BELANDA
Kemerdekaan Belanda dari Spanyol
17 Juni tahun 1576, pangeran William yang memimpin perjuangan rakyat Belanda mengumumkan kemerdekaan negeri itu dari jajahan bangsa Spanyol. Perlawanan terhadap Spanyol yang dipimpin oleh pangeran William mencapai puncaknya pada tahun 1568. Setelah tujuh provinsi di utara negeri itu menyatakan bergabung dengan perjuangan kemerdekaan, peluang untuk mendirikan negara yang bebas di sana kian terbuka. Meski sejak tahun 1576, Belanda telah mengumumkan kemerdekaannya, namun rakyat di negeri itu tetap harus berhadapan dengan aksi pembantaian yang dilakukan oleh tentara Spanyol.
Akhirnya pada tahun 1609, raja Spanyol dan para pemimpin Belanda menandatangani kesepakatan damai yang juga berarti pengakuan kedaulatan belanda oleh Spanyol. Setelah merdeka, secara perlahan Belanda menjadi salah satu negeri penjajah terbesar yang melakukan penjajahan di berbagai belahan dunia. Belanda terletak di barat laut benua Eropa di pesisir laut Utara. Negeri ini memiliki luas wilayah hanya 42 ribu kilometer persegi dan berbatasan dengan Jerman dan Belgia. Pemerintahan Belanda menggunakan sistem monarki dengan penduduk yang berjumlah sekitar 15 juta orang.
Semua orang Indonesia yang terpelajar tentu mengetahui bahwa bentuk pemerintahan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah Republik sedangkan bentuk pemerintahan di Belanda menurut konstitusi 1814 adalah Monarki (lihat:CSJM Kortmann dan PTP Bovend’Eert: Dutch Constitutional Law,2000:17). Sebelumnya pemerintahan Belanda berbentuk Republik, kemudian pada tahun 1814 sampai hari ini berbentuk Monarki (kerajaan).
Fitnahan MT ZEN bahwa para Pendiri Negara dan para Penyusun UUD 1945 hanyalah sekumpulan penjiplak, plagiarist, dapat dikatakan terlalu ‘sembrono’, motif dan kejujurannya selaku Guru Besar ITB perlu dipertanyakan.
Tentang konstitusi Belanda 1814
Belanda mengalami jaman keemasan di abad 17 dan permulaan abad 18 ketika negaranya berbentuk Konfederasi dan pemerintahannya berbentuk republik. Dengan catatan bahwa meskipun berbentuk republik, “Kepala Negaranya’ bergelar Stadhouder, bukan Presiden.
Pada akhir abad ke-18, meskipun memakai sistem pemerintahan yang sama, jaman keemasan Belanda itu pudar karena korupsi yang meraja-lela. Lumbung kekayaannya yang bernama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) juga digerogoti oleh korupsi dan bangkrut pada tahun 1798. Nama VOC kemudian diplesetkan menjadi ‘Vergaan Onder Corruptie’ (Hancur karena Korupsi).
Pada tahun 1895 golongan ‘Patriot’ yang kagum kepada Napoleon mengundang tentara Perancis ke Belanda sehingga Stadhouder, Pangeran Willem V lari ke Inggris. Belanda menjadi negara kesatuan sedangkan sistem pemerintahannya tetap berbentuk Republik (Bataafsche Republiek). Konstitusinya meniru Perancis.
Pada tahun 1806, Napoleon Bonaparte menempatkan adiknya, Louis Banaparte sebagai raja Belanda tetapi Napoleon menganggap bahwa adiknya kurang cakap. Pada tahun 1810 negeri Belanda dijadikan bagian dari Perancis. Belanda kehilangan kemerdekaannya.
Pada tahun 1813, setelah Napoleon mengalami kekalahan di Leipzig, Geijsel van Hogendorp melakukan perebutan kekuasaan dari Perancis dan membentuk pemerintahan sementara. Kemudian dia mengundang Willem ke VI (anak Willem ke V yang telah meninggal pada tahun 1806) dari Inggris untuk menjadi Raja Belanda yang berdaulat dengan gelar Willem I. Bentuk Pemerintahan beralih dari Republik menjadi Monarki Konstitusional.
Belanda menganut asas kedaulatan yang menggabungkan kedaulatan Tuhan yang diinterpretasikan bahwa bentuk pemerintahannya harus monarki dan kedaulatan Rakyat. Pada waktu pelantikannya dia menyatakan menerima souvereiniteit (kedaulatan) dari Tuhan (‘bij de gratie Gods’) dan dengan persetujuan Rakyat (‘met de instemming van het Volk’). Tetapi yang disebut ‘Volk’ oleh Willem I hanyalah kaum bangsawan saja. Sebetulnya Willem I adalah Raja yang otoriter, bahkan ada penulis yang menyatakan bahwa dia hanyalah ‘Despot yang tercerahkan’ (Enlightened Despot). Kata ‘Konstitusional’hanya embel-embel saja. Belanda adalah satu-satunya negara yang berubah dari Republik menjadi monarki. Sejak tahun 1814 sampai hari ini sistem pemerintahan di Belanda tetap Monarki, tetapi sifat konstitusionalnya sekarang menonjol.
Perdebatan tentang Monarki dan Republik pada tahun 1945
Pada tahun 1945, pemerintah pendudukan Jepang di Jawa melarang para pemimpin Indonesia untuk menyatakan bahwa mereka memilih bentuk Republik, karena Jepang lebih condong pada kerajaan. Jepang memperkirakan bahwa penganut Monarki dan Republik di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) seimbang. Jepang mengharapkan agar pembicaraan di BPUPK tentang Monarki atau Kerajaan berlarut-larut sehingga dapat memperlambat pemberian kemerdekaan kepada Indonesia (lihat ‘Report of the Preparative Investigation Committee for Independence’, yang ditulis oleh Yosio Ichibangase, wakil Ketua BPUPK pada tanggal 13 November 1946).
Tetapi beberapa pemimpin pemuda, yang tergabung dalam Angkatan Baru, tidak mengindahkan larangan Jepang tersebut. Pada tanggal 6 Juli 1945, mereka dengan terus terang menyatakan pendapatnya agar pemerintahan Indonesia berbentuk Republik (Anderson, 1972: 57). Pendapat beberapa pemuda itu sedikit banyak berpengaruh juga kepada para anggota BPUPK yang belum menentukan pilihannya. Hal itu terlihat pada sidang tanggal 10 Juli 1945; dari 64 anggota, yang memilih Republik 55 suara, kerajaan 6, lain-lain 2 dan blangko 1 (Yamin, 1959:184; Sekretariat Negara,1995:126; Kusuma, 2004:238 ).
Kalau kita simak bahwa wakil kerajaan di BPUPK berjumlah 5 orang (Woerjaningrat, Sosrodiningrat, Soerjo Hamidjojo, Poeroebojo, Bintoro) dapat disimpulkan bahwa diantara 59 anggota BPUPK yang bukan wakil ‘kerajaan’ hanya 1 orang yang memilih ‘kerajaan’.
Perlu dicatat, bahwa suasana pada waktu pengambilan keputusan mengenai ‘bentuk negara’ dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. K.H.Kahar Mudzakir mengusulkan agar para anggota mengheningkan cipta, “supaya janganlah hati kita dipengaruhi oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi keputusan tentang bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni, yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci”(Yamin,1959:184; Sekretariat Negara,1995:126; Kusuma,2004:238 ).
Para anggota BPUPK menyadari bahwa kebanyakan pemimpin rakyat Indonesia hanya mengenal bentuk ‘kerajaan’, mereka tidak mengenal istilah ‘republik’. Tetapi perlu dicatat bahwa menurut K.H.Sanusi ‘imam’ sama dengan ‘republik’ (Yamin,1959:183; Sekretariat Negara,1995: ; Kusuma,2004:237). Dan di salah satu dokumen terlihat bahwa K.H.Halim memilih bentuk negara ‘jumhuriah’, yang baru kita ketahui bahwa artinya sama dengan ‘republik’ setelah terbentuknya Republik Mesir, Syria dan Aljasair (Kusuma, 2004:183 ).
Kalau MT ZEN mau membaca risalah BPUPK dan PPKI maka dia akan bertemu dengan ‘gagasan’ para Pendiri Negara yang menyatakan janganlah menjiplak UUD negara lain. Beliau-beliau itu punya rasa tanggung jawab yang besar untuk membentuk UUD yang benar. Kalau keliru, kalau terjadi ‘grondwettelijke fout’ kata Yamin, dosanya besar (Yamin,1959:359; Sekretariat Negera,1995:323 ; Kusuma, 2004:403).
Perbedaan pokok antara Konstitusi Belanda dan UUD 1945
Konstitusi Belanda tahun 1814 jauh berbeda dengan UUD 1945. Selain perbedaan mengenai bentuk negara/pemerintahan seperti tersebut diatas, sistematiknya juga jauh berbeda, struktur pemerintahannya juga berbeda.
Struktur pemerintahan di Belanda terdiri dari ‘de Vorst’ (Raja), ‘de Raad van State’ (Dewan Pertimbangan Agung), ‘de Staten Generaal’ (DPR), ‘de Hoge Raad’ (Mahkamah Agung) dan ‘de Algemene Rekenkamer’ (BPK). Jadi ada lima lembaga.
Pemerintahan di Indonesia menurut UUD 1945 yang asli terdiri dari enam lembaga, yakni MPR, Presiden, DPR, Mahkamah Agung, DPA dan BPK.
Di konstitusi Belanda tidak ada lembaga tertinggi, di Indonesia ada lembaga tertinggi, yakni MPR, tempat kedaulatan rakyat (locus of souvereignty). Di Belanda Kepala negara harus keturunan raja yang beragama Protestan. Di Indonesia jabatan Kepala Negara terbuka untuk semua orang Indonesia yang memenuhi syarat, tidak tergantung pada keturunan atau agama yang dianut.
Muatan UUD 1945 yang menunjukkan bahwa semangatnya jauh berbeda dengan konstitusi Belanda 1814 adalah pasal 27 yang menyatakan bahwa ‘Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, pasal 33, terutama ayat 3 yang berbunyi: ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ dan pasal 34 yang berbunyi: ‘Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’.
Hampir semua penyusun UUD 1945 menganggap bahwa UUD 1945 mengandung gagasan yang dapat dianggap suatu masterpiece. Hal itu juga terlihat dari Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI tahun 1950 sewaktu akan mengubah Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara 1950 yang menganggap bahwa essensialia UUD pasal 27,29 dan 33 jangan diubah. Pasal tersebut ditambah pasal 30 dan 34 adalah essensi yang merupakan suatu masterpiece.
Tentang kejujuran MT ZEN
Tulisan MT ZEN berada diluar bidang keahliannya. Nampaknya dia mencantumkan jabatan akademiknya sebagai Guru Besar ITB agar tulisannya dianggap sebagai hasil penelitian, suatu perbuatan yang kurang jujur.
Menurut pendapat Prof.Lowell dari Universitas Harvard, yang diterima oleh masyarakat akademik, bila seorang Guru Besar berbicara diluar keahliannya, dia tidak dilindungi oleh academic freedom (The critical point to bear in mind, he pointed out, is whether the professors is speaking inside or outside his chair, within or without his field of specialization. If he spoke or wrote inside it, he was intitled to the protective cloak of academic freedom. If not, he was just talking with the competence of any other citizen and was entitled to no greater consideration than anyone else exercising his civil liberties; lihat J.S. Brubacher: Higher Education in Transition, 1958: 304).
Tetapi, terlepas dari apakah tulisannya berada didalam atau di luar keahliannya, seyogyanya setiap penulis memakai data yang benar dan jangan mengelabui pembacanya.
Melihat tulisan MT Zen yang menyimpang dari kebenaran, rasanya sudah waktunya bahwa para pengajar Perguruan tinggi di Indonesia mempunyai pedoman untuk melaksanakan ‘Academic Freedom’ dan pedoman untuk ‘mengadili’ pelanggarannya. Kita sudah hidup di abad 21, di tahun 2006. Sudah waktunya masyarakat Akademik punya ‘Kode Ethik’ yang jelas. Di Amerika sejak tahun 1940 sudah ada ‘Statement of Principles on Academic Freedom and Tenure’ dan pada tahun 1958 telah disusun ‘Statement on Procedural Standards in Faculty Dismissil Proceedings’. Kita perlu menyusun pedoman sendiri mengenai ‘Kebebasan Akademik’ dengan mengambil pengalaman dari negara lain.